Selasa, 05 Mei 2009

Dokumen Kependudukan

Saat ini banyak sekali orang yang berbicara mengenai identitas dirinya, yang seolah tidak diakui oleh negara keberadaannya seperti dalam Pemilu 2009 lalu, banyak orang menganggap kepemilikan dokumen kependudukan itu merupakan hal yang sepele, padahal sekarang sudah ada Undang-undang yang mengatur Administrasi Kependudukan, yaitu UU No 23 Tahun 2006, jika kita baca didalam undang-undang tersebut adalah klausal setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban dalam hal kependudukan, hak penduduk salah satunya adalah mendapatkan dokumen identitas penduduk seperti Akte Kelahiran, KK dan KTP, sedangkan kewajiban penduduk adalah menyampaikan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan yang dialaminya, seperti peristiwa kelahiran, perkawinan, kematian, pengangkatan anak, perpindahan tempat tinggal, penambahan anggota keluarga. Tanpa ada pelaporan dari penduduk berarti penduduk tidak akan mendapatkan hak nya (memiliki AKte kelahiran, KK dan KTP)

Akte Kelahiran adalah bentuk formal identitas diri, hak pertama atas identitas dan kewarganegaraan. Dokumen identitas diri seorang anak yang berupa Akta Kelahiran itu merupakan hak sipil anak yang harus dipenuhi negara secara gratis.
Akta kelahiran adalah bukti otentik dengan kekuatan hukum yang sempurna

atas jati diri anak yang meliputi jati diri pribadi (nama, jenis kelamin, tanggal dilahirkan), hubungan kekeluargaan (anak ke berapa, nama ayah, nama ibu), dan hubungan dengan negara (kewarganegaraan, tempat lahir).

Data identitas tersebut merupakan langkah pertama seorang anak dalam memulai aktifitasnya terutama dalam bidang pendidikan, data identitas yang disampaikan bersifat permanen dan berlaku selamanya, setiap pencatatan pada dokumen-dokumen lanjutan (Rapor, Ijazah, KTP, dll) harus tetap mengacu kepada Akte Kelahiran sebagai dokumen hukum autentik dan bahan rujukan pembuatan dokumen kependudukan lainnya.

Data identitas tersebut dicatat diinstansi penyelenggara. Catatan yang disebut register akta disimpan instansi yang bersangkutan, sementara bagi si anak diberikan Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan sebagai dokumen otentik oleh negara.

Akta kelahiran juga alat dan data dasar bagi pemerintah untuk menyusun anggaran pendidikan, kesehatan, sosial, dan sebagainya. Juga untuk menghitung jumlah angkatan kerja dan sebagainya sebagai ancar-ancar potensi sumber daya manusia.

Akta kelahiran dapat mencegah pemalsuan umur, perkawinan di bawah umur, tindak kekerasan terhadap anak, perdagangan anak, adopsi ilegal, dan eksploitasi seksual.
Tanpa pengakuan legal atas keberadaannya melalui Akta Kelahiran, secara teknis hukum, seseorang bisa diartikan tidak terdata, tidak punya nama, tidak punya jenis kelamin, tidak punya tanggal lahir, tidak punya hubungan kekeluargaan, dan tidak berkewarganegaraan. Berdasarkan penilaian itu, UNICEF menyebutkan Akta Kelahiran sebagai Hak yang Pertama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut